Zona Integritas Menuju WBK / WBBM • SPI RSUD Bangil

Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi

Kanal pengawasan dan penegakan integritas resmi RSUD Bangil. Laporkan segala bentuk dugaan Korupsi, Pungli, Gratifikasi, Suap, dan Pelanggaran Kode Etik Pegawai. Identitas Anda dijamin 100% Rahasia dan dilindungi undang-undang.

Logo Stop Pungli RSUD Bangil
Sapu Bersih Pungli & Gratifikasi Kawasan Integritas Bebas Pungutan Liar RSUD Bangil
100% Anonim & Rahasia

Tanpa rekam IP publik pelapor

Independensi SPI

Diaudit langsung Satuan Pemeriksaan

Perlindungan LPSK

Amanat resmi UU No. 31/2014

SLA Telaah Cepat

Penelaahan awal maks. 3x24 jam

Bukan Keluhan Mutu Pelayanan Umum? Kanal WBS ini khusus penanganan Tipikor, Pungli, dan Integritas ASN. Untuk keluhan medis, antrean, dokter/perawat, dan rawat inap:
Buka Portal Pengaduan Pasien & Pelayanan →

Portal Whistleblower SPI RSUD Bangil

SSL Secured
Tahap 01 • Unsur Dugaan Pelanggaran & Pihak Terlapor
Tahap 02 • Waktu, Lokasi & Kronologi Kejadian
Jelaskan fakta yang Anda saksikan atau ketahui secara objektif tanpa tuduhan fitnah. 0 karakter
Tahap 03 • Bukti Permulaan & Verifikasi Keamanan
Klik di sini untuk mengunggah dokumen bukti permulaan
Mendukung format PDF, DOCX, ZIP, JPG, PNG (Foto bukti kuitansi, rekaman, mutasi, surat dinas)
4 + 6 = ?
Data dienkripsi end-to-end. Laporan Anda diperiksa secara independen di bawah wewenang Direktur RSUD Bangil.
Panduan Pembuktian 5W + 1H

Agar laporan Anda dapat segera ditindaklanjuti ke tahap audit investigasi, pastikan memenuhi unsur:

Perbuatan konkret yang terjadi, misalnya pungutan di luar tarif resmi perda, permintaan gratifikasi pengadaan obat, atau manipulasi jam kerja.
Nama jelas, profesi (dokter, perawat, kasir, pejabat struktural), atau minimal ciri-ciri spesifik serta ruangan tugasnya.
Ruangan/lokasi spesifik di RSUD Bangil serta perkiraan jam dan tanggal saat transaksi atau peristiwa terjadi.
Cara oknum melakukan pelanggaran, seperti meminta uang tunai tanpa kuitansi SIMRS atau menawarkan percepatan antrean berbayar.
Foto kuitansi tidak resmi, rekaman audio/video, bukti mutasi transfer bank, tangkapan layar percakapan chat, atau dokumen pendukung lain.
Jaminan Perlindungan Hukum Pelapor
Kerahasiaan Mutlak Identitas: Berkas pelapor disimpan dalam brankas digital terenkripsi SPI tanpa akses publik.
Hak Imunitas Hukum: Sesuai UU No. 31/2014, pelapor beritikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas laporannya.
Bebas Intimidasi: Pelapor dijamin dari ancaman pembalasan, penurunan pangkat, maupun pemecatan sepihak jika berasal dari internal pegawai.
Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap telaah dilakukan objektif dengan verifikasi silang dokumen otentik.