SEJARAH RSUD BANGIL

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan diresmikan pada tanggal 19 Desember 1979 oleh Gubernur Jawa Timur berlokasi di Jl. dr. Soetomo No. 101, Bangil. Pada tahun 1985 RSUD Bangil menjadi RSUD dengan tipe kelas D dan menjadi RS tipe C pada tanggal 26 Februari 1993 berdasarkan SK Menkes RI Nomor 20/Menkes/SK/II/1993.

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai lembaga tersendiri, bukan lagi sebagai UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan oleh Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 36 Tahun 2002. RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan direlokasi ke Jl. Raya Raci, Bangil (lokasi saat ini) pada tanggal 18 Maret 2008. Pada bulan Januari 2012 RSUD Bangil melaksanakan Survey Akreditasi dan dinyatakan lulus Akreditasi tingkat dasar dengan 5 pelayanan oleh KARS yang berlaku hingga 12 Januari 2015. Pada tanggal 24 Februari 2012 berdasarkan SK Bupati Pasuruan Nomo 445/103/HK/424.013/2012 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pada Semester I 2016, Pemprov Jatim melakukan visitasi di RSUD Bangil terkait dengan kenaikan kelas B dan pada tanggal 5 Desember 2016 RSUD Bangil kembali melaksanakan Survey Akreditasi dengan hasil lulus Paripurna. Seiring dengan perkembangan dan penambahan jenis serta jumlah tenaga dokter spesialis, jenis layanan, sarana dan prasarana RS, membawa RSUD Bangil menjadi Rumah Sakit Kelas B pada tahun 2019 dan Survey Akreditasi kembali dilaksanakan dengan hasil Paripurna.

Di masa pandemi Covid-19, RSUD Bangil ditetapkan sebagai Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/405/2020.Pada tahun 2022 RSUD Bangil semakin memantapkan kualitas pelayanannya dengan kembali melaksanakan Survey Akreditasi versi STARKES dan dinyatakan LULUS PARIPURNA bintang 5 (lima) sesuai dengan sertifikat nomor KARS- SERT/225/X/2022.