WHISTLEBLOWING SYSTEM RSUD BANGIL

DISCLAIMER

Whistleblowing System Direktorat RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan

Whistleblowing System RSUD Bangil yang berikutnya disebut dengan WBS RSUD Bangil adalah sistem yang disediakan RSUD Bangil bagi anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal/pegawai RSUD Bangil

Laporkan Lewat Form Dibawah Jika Anda Mendapati Pegawai Kami Melakukan :
KKN

Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan pegawai kami di Lingkungan Kami.

Pencurian

Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan pegawai kami di Lingkungan Kami.

Kecurangan

Tindak Pidana Kecurangan/Fraud yang dilakukan pegawai kami di Lingkungan Kami.

Gratifikasi

Tindak Pidana Gratifikasi termasuk suap yang diterima/dilakukan pegawai kami di Lingkungan Kami.

Pelanggaran Kode Etik

Tindak Perilaku yang Melanggar Kode Etik yang dilakukan pegawai kami di Lingkungan Kami.

Perbuatan Melanggar Hukum Lainnya

Segala Tindak yang Melanggar Hukum yang dilakukan pegawai kami di Lingkungan Kami.

WHAT

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui ?

Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut ?

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan ?

Kapan waktu perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan ?

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya) ?

Dilengkapi bukti permulaan (dokumen / gambar / rekaman) yang mendukung ?

Lembar Pengaduan Whistleblower

Lengkapi seluruh form berikut. Sampaikan laporan Anda secara detail dan jelas.