Reviu Pelayanan Publik oleh Inspektorat

Senin, 27 Oktober 2025 - Dalam rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Inspektorat Kabupaten Pasuruan melakukan Reviu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Kesehatan di RSUD Bangil selama 10 hari. Reviu dilakukan sejak tanggal 13 - 30 Oktober 2025. Adapun reviu yang dilakukan terdiri dari kelengkapan dokumen penyelenggaraan pelayanan publik hingga pengambilan data primer pada responden yaitu pengguna layanan dan pegawai di RSUD Bangil. Pengguna layanan terdiri dari pasien dan keluarga pasien, baik di rawat jalan maupun di rawat inap. Begitu juga dengan pegawai, terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan lainnya. Sampling pengguna layanan rawat jalan dilakukan pada klinik mata, klinik penyakit dalam dan klinik gigi. Sampling pengguna layanan rawat inap dilakukan pada rawat inap kelas 1,2,3 dan VIP.

Pertanyaan yang diberikan pada responden pengguna layanan mencakup tentang akses informasi layanan, sikap dan keramahan petugas, antrian, waktu tunggu, sarana dan prasarana yang tersedia serta implementasi anti korupsi di RSUD Bangil. Sedangkan pertanyaan yang diberikan pada pegawai, mencakup tentang kompetensi, pakta integritas, kode etik, pengendalian gratifikasi, prosedur pelayanan, beban kerja pegawai, sarana dan prasarana pendukung serta aplikasi dan inovasi.

Melalui evaluasi, perbaikan, dan inovasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat Kabupaten Pasuruan dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, efisien, dan merata.