Prosedur Layanan Informasi Publik

E-PPID RSUD BANGIL

Alur dan Mekanisme Permohonan Informasi

Sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, berikut merupakan alur resmi pengajuan permohonan informasi di RSUD Bangil.

Tahapan Pelayanan Informasi

Proses pelayanan permohonan informasi publik terbagi menjadi 4 tahap utama:

1
Pengajuan Form

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau langsung di Desk Layanan PPID dengan melampirkan identitas resmi (KTP/SIM).

2
Pemberian No. Reg

Sistem menerbitkan 10 digit Nomor Registrasi unik dan bukti pendaftaran yang dapat diunduh (PDF) untuk pelacakan permohonan.

3
Telaah & Verifikasi

Petugas PPID melakukan telaah informasi maksimal 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari kerja jika materi memerlukan koordinasi teknis).

4
Penyerahan Data

Pemohon menerima keputusan resmi (Diterima / Ditolak) beserta salinan informasi yang diminta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Biaya Pelayanan (Tarif)

Pelayanan informasi publik di RSUD Bangil TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Namun jika pemohon membutuhkan dokumen fisik cetak/hardcopy dalam jumlah banyak, biaya penggandaan/fotokopi ditanggung oleh pemohon secara mandiri.

Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis: 08.00 - 13.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
  • Pelayanan Online (E-PPID): 24 Jam Nonstop

Siap Mengajukan Permohonan Informasi?

Ajukan kebutuhan data atau informasi publik Anda secara praktis melalui formulir elektronik PPID RSUD Bangil. Anda juga dapat memantau status permohonan kapan saja.