Sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, berikut merupakan alur resmi pengajuan permohonan informasi di RSUD Bangil.
Proses pelayanan permohonan informasi publik terbagi menjadi 4 tahap utama:
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau langsung di Desk Layanan PPID dengan melampirkan identitas resmi (KTP/SIM).
Sistem menerbitkan 10 digit Nomor Registrasi unik dan bukti pendaftaran yang dapat diunduh (PDF) untuk pelacakan permohonan.
Petugas PPID melakukan telaah informasi maksimal 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari kerja jika materi memerlukan koordinasi teknis).
Pemohon menerima keputusan resmi (Diterima / Ditolak) beserta salinan informasi yang diminta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelayanan informasi publik di RSUD Bangil TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Namun jika pemohon membutuhkan dokumen fisik cetak/hardcopy dalam jumlah banyak, biaya penggandaan/fotokopi ditanggung oleh pemohon secara mandiri.
Ajukan kebutuhan data atau informasi publik Anda secara praktis melalui formulir elektronik PPID RSUD Bangil. Anda juga dapat memantau status permohonan kapan saja.