Kebijakan Sistem Informasi Antrian

Terakhir diperbarui: 17 Juli 2025

Kebijakan Privasi Umum

Rumah Sakit Umum Daerah Bangil sebagai instansi pelayanan publik yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data pengguna layanan digital kami. Kebijakan ini mengatur pengelolaan informasi identitas pasien dan transaksi elektronik sesuai standar akreditasi rumah sakit.